Apa Hukumnya Jika Masih Ada Sisa Makanan di Dalam Mulut pada Siang Hari Ramadhan? Ini Jawaban Buya Yahya

- 25 Maret 2022, 13:19 WIB
Apa Hukumnya Jika Masih Ada Sisa Makanan di Dalam Mulut pada Siang Hari Ramadhan? Ini Jawaban Buya Yahya
Apa Hukumnya Jika Masih Ada Sisa Makanan di Dalam Mulut pada Siang Hari Ramadhan? Ini Jawaban Buya Yahya /Tangkap Layar youTube/ Al-Bahjah TV

TERAS GORONTALO - Bulan Ramadhan 1443 H tinggal menghitung hari. Seluruh umat Islam di dunia ini, antusias melaksanakan amalan dalam menyambut kemuliaan Ramadhan.

Di sisi lain, banyak orang juga yang bertanya tentang hukum yang berkaitan dengan puasa di bulan Ramadhan 1443 H.

Salah satu yang masih mengundang pertanyaan banyak orang adalah hukum tentang sisa makanan yang masih terdapat di dalam mulut pada siang hari Ramadhan. 

Baca Juga: Kecelakaan atau Dibunuh? Berikut Rangkuman Fakta dan Kejanggalan Kematian Tangmo Nida Menurut Nessie Judge

Hal ini membuat salah satu ulama besar Indonesia yakni Buya Yahya untuk memberikan jawaban.

Dilansir Teras Gorontalo dari kanal Youtube Al Bahjah TV, 25 Maret 2022, Buya Yahya menjawab pertanyaan tentang apa hukum terdapat sisa makanan di dalam mulut pada siang hari.

Pertanyaan tersebut muncul dari salah satu majelis yang hadir dalam ceramah Buya Yahya di kanal Youtube Alh Bahjah TV.

Secara detail anggota majelis tersebut bertanya kepada Buya Yahya, jika sudah sikat gigi sebelum adzan subuh, kemudian pada pagi hari atau siang hari ternyata masih terdapat sisa makanan di dalam mulut atau di sela-sela gigi.

Menurut majelis tersebut hal seperti ini apa hukumnya, apakah membatalkan puasa, sementara dirinya sudah yakin mulut dan giginya bersih saat sikat gigi sebelum subuh.

Lantas pertanyaan ini langsung dijawab oleh Buya Yahya tentang hukum terdapat sisa makanan di dalam mulut pada siang hari Ramadhan meskipun sudah yakin dibersihkan. 

Baca Juga: Astagfirullah! Ternyata Ini Hukum Istri Mengecek HP Suami Menurut dr Aisyah Dahlan dan Ustadz Berik Said

Menurut Buya Yahya, disaat kita melakukan puasa lalu kita menemukan sisa makanan di dalam mulut kita, hal itu tidak membatalkan puasa selagi kita tidak menelan dengan sengaja.

Bahkan, kalau kita memasukan makanan ke dalam mulut kita asal tidak kita telan, hal itu tidaklah membatalkan puasa.

Hanya saja hukumnya makruh, makruh itu tidak baik dan tidak dosa serta tidak membatalkan puasa.

Begitu juga jika kita menyikat gigi dengan pasta gigi, maka hukumnya makruh kecuali kita menyikat gigi tanpa pasta gigi.

Hal itu tidaklah makruh jika kita lakukan sebelum tergelincirnya matahari.

Tetapi jika kita menyikat gigi menggunakan siwak atau menyikat gigi tanpa pasta gigi setelah tergelincirnya matahari maka hukumnya makruh menurut mazhab Imam Syafi'i yang dikukuhkan. 

Baca Juga: Istri Wajib Tahu! Hukum Chatting Sama Orang Lain Ternyata Ada Batasannya, Begini Penjelasan Buya Yahya

Akan tetapi menurut Imam Nawawi hal itu hukumnya tidaklah makruh.

Hal lain yang perlu diketahui jika kita melakukan yang makruh seperti: memasukan makanan ke dalam mulut tanpa ditelan (main-main) lalu tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja.

Maka hal itu sudah jelas dapat membatalkan puasa, karena tidak ada baiknya juga memasukan makanan ke dalam mulut saat sedang berpuasa di bulan Ramadhan.

Sebab hal yang makruh adalah yang hendaknya kita hindari meskipun tidak membatalkan puasa.

Berbeda dengan kita memasukan air ke dalam mulut, karena hal yang hukumnya sunah seperti misalkan berkumur dengan wajar dalam wudhu atau misalkan hal yang wajib seperti berkumur untuk mensucikan najis yang ada di dalam mulut.

Maka jika air tersebut tertelan dengan tidak sengaja maka hal itu tidaklah membatalkan puasa.

Yang ditanyakan adalah tentang sisa makanan yang ada di dalam mulut, memang benar tidak membatalkan puasa asalkan tidak dengan sengaja ditelan dan sebelumnya sudah yakin bahwa mulut sudah dibersihkan dari seluruh sisa makanan.

Hal itu tidak akan membatalkan puasa, karena sesuatu yang suci menurut Buya Yahya karena akan menjadi bersih cukup dengan meludah.

Berbeda dengan jika sesuatu yang ada di dalam mulut kita adalah hal yang najis seperti misalnya darah maka hal tersebut harus disucikan terlebih dahulu dengan air sebelum kita menelan ludah.

Sebab jika mulut belum disucikan dari hal najis tersebut maka air ludah yang telah tercampur dengan sesuatu yang najis tersebut jika ditelan maka akan membatalkan puasa.

Ada najis yang dimaafkan di dalam mulut, seperti misalnya orang yang memiliki gusi yang tidak sehat sehingga sering keluar darah maka hal seperti itu dimaafkan.

Artinya tidak membatalkan puasa jika tertelan, berbeda dengan orang yang dengan tidak sengaja menggigit bagiat mulutnya sehingga berdarah.

Maka hal itu akan membatalkan puasa jika hal najis tersebut tertelan tanpa disucikan terlebih dahulu.

Itulah hukum jika terdapat sisa makanan di dalam mulut pada siang hari Ramadhan 1443 H.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah