Menghitung Siklus Haid pada Wanita menurut Ijtihad Ulama, Sekaligus Menjawab Masalah Haid Terputus

- 15 Juni 2022, 04:25 WIB
Menghitung Siklus Haid pada Wanita menurut Ijtihad Ulama, Sekaligus Menjawab Masalah Haid Terputus.
Menghitung Siklus Haid pada Wanita menurut Ijtihad Ulama, Sekaligus Menjawab Masalah Haid Terputus. /Pixabay/Saranya7

TERAS GORONTALO - Banyak di antara para muslimah yang masih kebingungan perihal siklus haid yang tidak lancar.

Sebab, haid dan nifas tidak sama dengan istihadhah.

Dalam masa haid dan nifas maka muslimah tidak dikenai kewajiban dalam ibadah tertentu seperti shalat, puasa dan sebagainya.

Berbeda dengan Istihadhah, maka tetap dihukumi kewajiban serangkaian ibadah tersebut.

Baca Juga: Menyakiti Keturunan Nabi Muhammad Sama Halnya Menyakiti Langsung Rasulullah SAW, Ini Penjelasan Adi Hidayat

Dikutip TerasGorontalo dari buku A.R Shohibul Ulum dengan judul Fiqih Wanita Empat Mazhab, Penerbit Mueza, Cet. Pertama tahun 2019, menuliskan bahwa haid secara etimologi berarti sesuatu yang mengalir.

Sedangkan secara terminologi haid merupakan darah yang mengalir dari pangkal rahim wanita setelah umur baligh dalam keadaan sehat.

Adapun yang banyak dialami muslimah ialah persoalan haid terputus.

Sedangkan persoalan ini tidak dijelaskan secara detail melalui Al-Quran maupun hadits.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Buku A.R Shohibul Ulum dengan judul Fiqih Wanita Empat Mazha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x