TERAS GORONTALO - Banyak di antara para muslimah yang masih kebingungan perihal siklus haid yang tidak lancar.
Sebab, haid dan nifas tidak sama dengan istihadhah.
Dalam masa haid dan nifas maka muslimah tidak dikenai kewajiban dalam ibadah tertentu seperti shalat, puasa dan sebagainya.
Berbeda dengan Istihadhah, maka tetap dihukumi kewajiban serangkaian ibadah tersebut.
Dikutip TerasGorontalo dari buku A.R Shohibul Ulum dengan judul Fiqih Wanita Empat Mazhab, Penerbit Mueza, Cet. Pertama tahun 2019, menuliskan bahwa haid secara etimologi berarti sesuatu yang mengalir.
Sedangkan secara terminologi haid merupakan darah yang mengalir dari pangkal rahim wanita setelah umur baligh dalam keadaan sehat.
Adapun yang banyak dialami muslimah ialah persoalan haid terputus.
Sedangkan persoalan ini tidak dijelaskan secara detail melalui Al-Quran maupun hadits.