Menghitung Siklus Haid pada Wanita menurut Ijtihad Ulama, Sekaligus Menjawab Masalah Haid Terputus

- 15 Juni 2022, 04:25 WIB
Menghitung Siklus Haid pada Wanita menurut Ijtihad Ulama, Sekaligus Menjawab Masalah Haid Terputus.
Menghitung Siklus Haid pada Wanita menurut Ijtihad Ulama, Sekaligus Menjawab Masalah Haid Terputus. /Pixabay/Saranya7

Baca Juga: 5 Tanda Wanita Susah Hamil Akibat Siklus Haid

Maka hal ini dapat kita ikuti menurut ijtihad para ulama.

Mari kita lihat tinjauan dari mazhab Syafi’i dan Hambali.

Mazhab Syafi’i menghitung masa terputus haid dengan istilah as-sahb (penyamarataan), yaitu menghitung masa bersih di antara masa haid dalam kurun waktu 1 hari sampai 15 hari sebagai bagian dari masa haid.

Jika kurang dari atau lebih dari waktu itu, maka tidak dikategorikan masa haid.

Masih menurut mazhab Syafi’i, paling sedikit jarak pemisahnya adalah 15 hari. Misalnya;

1. Bila antara darah pertama dan kedua masih dalam rangkaian 15 hari, maka keseluruhannya terhitung masa haid termasuk ketika masa suci karena terputus.

2. Bila darah yang keluar sudah tidak dalam masa 15 hari dari permulaan haid pertama, sedangkan masa pemisah ditambah haid pertama dan kedua kurang dari 15 hari, maka darah yang berikutnya keluar dihukumi darah fasad (kotor)

3. Darah pertama yang keluar dan belum sempat terputus minimal mencapai waktu sehari semalam.

Sementara menurut pendapat dari mazhab Hambali, jika darah yang keluar berarti haid dan jika darah berhenti berarti suci, kecuali jika masanya lebih dari 15 hari.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Buku A.R Shohibul Ulum dengan judul Fiqih Wanita Empat Mazha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah