Menghitung Siklus Haid pada Wanita menurut Ijtihad Ulama, Sekaligus Menjawab Masalah Haid Terputus

- 15 Juni 2022, 04:25 WIB
Menghitung Siklus Haid pada Wanita menurut Ijtihad Ulama, Sekaligus Menjawab Masalah Haid Terputus.
Menghitung Siklus Haid pada Wanita menurut Ijtihad Ulama, Sekaligus Menjawab Masalah Haid Terputus. /Pixabay/Saranya7

Dalam kasus ini misalnya adalah pada tanggal 1, 2, dan 3 mengalami haid; tanggal 4 dan 5 haid berhenti; tanggal 6 dan 7 mengalami haid lagi; tanggal 8 dan 9 haid berhenti.

Dengan demikian tanggal 1, 2, 3, 6, dan 7 terhitung haid, sedangkan tanggal 4, 5, 8, dan 9 terhitung suci, dan apabila akumulasi hari haid mencapai 15 hari, maka darah yang keluar melewati masa itu terhitung istihadhah.

Demikian pendapat dari masing-masing mazhab. Mudah-mudahan dapat membantu para muslimah dalam menentukan haid tidaknya.***

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Buku A.R Shohibul Ulum dengan judul Fiqih Wanita Empat Mazha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah