Pelajaran dari hadist, dalam sebuah sengketa, di sana ada dua pihak.
Pertama, pihak yang menuntut dialah yang mengajukan klaim. Dalam hadist di atas, Nabi Muhammad SAW menyebutnya Mudda'i.
Kedua, pihak yang dituntut, dia yang diminta untuk memenuhi klaim. Dalam hadist di atas, Nabi Muhammad SAW menyebutnya Wadda'a 'alaih.
Kewajiban dan tanggung jawab masing-masing berbeda.
Pertama, untuk pihak penuntut atau mudda'i, dia diminta mendatangkan bukti atau saksi.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Surat ini Lebih Ampuh untuk Mengusir Jin dan Setan dari Rumah
Kedua, untuk pihak yang dituntut atau mudda'a 'alaih, ada dua kemungkinan posisi;
- Jika mudda'i bisa mendatangkan bukti yang bisa diterima, maka dia bertanggung jawab memenuhi tuntutannya.
- Sebaliknya, jika mudda'i tidak bisa mendatangkan bukti yang dapat diterima, maka mudda'a 'alaih diminta untuk bersumpah, dalam rangka membebaskan dirinya dari tuntutan. Jika dia bersumpah, maka dia bebas dari tuntutan.
Contoh kasus seperti di bawah ini: