Az-Zarkasyi mengatakan; ketika terjadi perbedaan antara kreditur dan debitur mengenai nominal hutang, maka yang dikuatkan adalah keterangan debitur. Karena, hukum asalnya seseorang terbebas dari beban tambahan hutang.
Ketika rudi menyatakan hutangnya tidak lebih dari 1,5 juta, jika dia diminta untuk membayar lebih dari itu harus mendatangkan bukti.
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan; orang yang berhutang tidak diwajibkan untuk membayar lebih dari pengakuannya, karena lebih dari pengakuannya adalah klaim yang butuh bukti.
Hanya saja, rudi diminta untuk bersikap terbaik mengambil posisi yakin bahwa tidak ada hak orang lain pada dirinya.
Sehingga, ketika dia ragu nominal hutangnya antara 1 juta sampai 1,5 juta, lebih baik dia membayar 1,5 juta agar dia semakin yakin tidak ada ham orang lain yang belum dia kembalikan.
Idealnya, dalam hutang-piutang, ada pencatatan agar lebih mudah mendapatkan penyelesaian ketika terjadi sengketa.
Ustadz Adi Hidayat tegas mengingatkan, berhati-hatilah kalian dalam urusan hutang-piutang.
Karena kata Ustadz Adi Hidayat, hutang akan kita bawa sampai mati.
Serta hutang akan dipertanggung jawabkan dalam hisab akhirat kelak.
Itulah sedikit penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang hukum dan penyelesaian hutang. ***