Kementerian Kesehatan Diminta Awasi Distribusi Vaksin COVID-19 ke Daerah

- 26 Agustus 2021, 18:32 WIB
ILUSTRASI Kementerian Kesehatan Diminta Awasi Distribusi Vaksin COVID-19 ke Daerah
ILUSTRASI Kementerian Kesehatan Diminta Awasi Distribusi Vaksin COVID-19 ke Daerah /Pikiran-rakyat.com/Hilmi Abdul Halim/

TERAS GORONTALO – Distribusi vaksin COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan ke daerah menjadi sorotan dari sejumlah pihak termasuk oleh DPR RI, terkait dengan pengawasannya.

Pengawasan terhadap distribusi vaksin COVID-19 ini diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Chales Honoris, pada rapat kerja bersama Kementerian Kesehatan, Rabu 25 Agustus 2021 kemarin.

Menurut Charles Honoris, dalam hal pengawasan distribusi Vaksin COVID-19 ini, Kementerian Kesehatan harus berkordinasi dengan Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Baca Juga : Catat! Ini Informasi Penting dari BKN Tentang Persiapan Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi PPPK Non-Guru 2021

Bahkan Komisi IX DPR RI juga meminta agar selain melakukan pengawasan distribusi vaksin COVD-19, Kementerian kesehatan juga harus melakukan audit berkala terhadap ketersediaan vaksin COVID-19 di daerah.

Ini dilakukan sebagai langkah  untuk mengawasi rantai distribusi dan pengelolaan stok vaksin COVID-19, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan pada ketepatan sasaran, jumlah, waktu, kualitas dan jenis vaksin yang didistribusi.

Pada rapat bersama dengan Badan POM juga PT Bio Farma dan Ketua IDI, serta Ketia ADINKES itu, Charles Honoris juga menderak Kemenkes bersama PT Bio Farma (Persero) memastikan ketersediaan dan pendistribusian Vaksin Covid-19 secara merata ke daerah.

Baca Juga : Ternyata ini Perbedaan Tes CPNS dan PPPK 2021

Hal itu dilakukan sebagai upaya memberi perlindungan komunal di Indonesia, dengan cara membuat skema perencanaan yang proporsional sesuai dengan kebutuhan daerah, tepat sasaran, efektif dan efisien.

"Bersama dengan ADINKES dan PT Bio Farma (Persona) kami minta  koordinasi Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia diperkuat guna memperlancar alur distribusi vaksin dan meningkatkan kapasitas penyimpanan vaksin dalam sistem rantai dingin vaksin,” ucapnya.

“memastikan pelaksanaan vaksin program berjalan dengan baik melibatkan mitra kerja; dan melakukan studi penelitian terkait serologi dan VE (vaccine efficacy) dari seluruh jenis vaksin yang digunakan di Indonesia terhadap mutasi varian baru Covid-19," jelasnya lagi.

Baca Juga : Catat! ini Aturan Baru Sistem Kerja ASN Selama PPKM Level 4, 3 dan 2

Selain itu,  demi memaksimalkan upaya perlindungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Komisi IX meminta Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memprioritaskan pelaksanaan vaksinasi booster ketiga untuk seluruh tenaga kesehatan dan tenaga medis di Indonesia.

"Kemenkes bersama dengan Badan POM dan Komnas PP KIPI untuk mengintensifkan pengawasan keamanan vaksin Covid-19 melalui pengawasan post market, surveillance pasif KIPI, surveilans aktif KIPI demi melindungi derajat kesehatan masyarakat, " katanya,

Kepada Badan POM, Komisi IX DPR RI meminta Badan POM  memaksimalkan upaya dan fasilitas konsultasi dalam setiap tahapan pengembangan kandidat vaksin dalam negeri, sebagai bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan pengembangan industri farmasi dan alat Kesehatan.

Baca Juga : Dirilis Kemenkes, Perkembangan Kasus COVID-19 Secara Utuh di Gorontalo Bisa di Cek Lewat Link Ini

"Serta mengintensifkan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat tentang keamanan vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi Covid19, termasuk penjelasan tentang masa kadaluarsa vaksin," tutupnya. ***

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah