Ini Batas Waktu Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja gelombang 21, Jika Terlambat Kepesertaan Akan Dicabut!

23 September 2021, 01:06 WIB
Cek notifikasi di dashboard prakerja.go.id dan pesan SMS untuk tahu lolos atau tidak dalam seleksi Kartu Prakerja gelombang 21. /Tangkap layar Instagram.com/@prakerja.go.id

TERAS GORONTALO - Ada sejumlah mekanisme atau langkah yang harus ditempuh peserta Kartu Prakerja gelombang 21.

Itu terbilang sangat penting harus dilakukan peserta penerima Kartu Prakerja gelombang 21 yang lolos.

Salah satu langkah penting yang wajib dilalui peserta pelatihan Kartu Prakerja gelombang 21 adalah batas waktu pembelian pelatihan.

Baca Juga: Rekrutmen TAPM Pusat Kemendes PDTT, Cek Disini Jatah untuk Sulawesi Tengah

Hal ini sebagaimana dilansir terasgorontalo.com dari Instagram @prakerja.go.id, pada Kamis, 23 September 2021.

Apa yang harus dilakukan peserta pelatihan Kartu Prakerja gelombang 21?

Perlu dicatat, bahwa peserta pelatihan Kartu Prakerja wajib melakukan pembelian pelatihan dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Sulawesi Selatan dapat Jatah Kuota Rekrutmen TAPM Pusat Kemendes PDTT

Batas waktu pembelian pelatihan Kartu Prakerja ini berlaku 30 hari sejak peserta pelatihan menerima pengumuman yang ada di dashboard.

Namun jika peserta pelatihan tidak melakukan pembelian pelatihan Kartu Prakerja gelombang 21 ini, maka kepesertaan akan dicabut.

Selain itu, perlu juga untuk mengecek dahsboard Prakerja untuk melihat 16 digit atau angka Nomor Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kemendes PDTT Buka Rekrutmen TAPM Pusat, Sulut dapat Jatah

Kemudian, pastikan dana pelatihan Kartu Prakerja gelombang 21 ini sudah tersedia.

Jika sudah tersedia, maka kamu langsung bisa memilih bidang pelatihan apa yang diinginkan.

Misalnya, memilih pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Kariermu atau pada Tokopedia. ***

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram @prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler