Hasil Evaluasi, PPKM di Pulau Jawa-Bali Diperpanjang

- 16 Agustus 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Rivan Awal Lingga/ANTARA

TerasGorontalo Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2 untuk pulau Jawa-Bali dipastikan kembali diperpanjang.

Hasil berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan melalui Konferensi Pers PPKM yang digelar secara daring, Senin, 16 Agustus 2021.

Kepastian perpanjangan PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali tersebut, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali.

Baca Juga: Perbandingan Harga Pemeriksaan RT-PCR di Indonesia dengan Negara ASEAN

“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” kata Luhut dikutip TerasGorontalo dari PikiranRakyat berjudul “PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021”.

Melalui konferensi pers itu, Luhut juga mengumumkan terdapat tambahan Kabupaten dan Kota yang memasuki Level 3.

“Dalam penerapan perpanjangan PPKM seminggu ke depan, terdapat tambahan Kabupaten/Kota yang masuk ke Level 3, sebanyak 8 Kabupaten/Kota. Sehingga total kabupaten dan Kota yang masuk dalam Level 3 dan 2 mencapai 61 Kabupaten/Kota,” ungkap Luhut.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Hentikan Aktivitas Selama 3 Menit pada Peringatan HUT ke-76 RI

Ia pun menegaskan bahwa PPKM ini akan terus diberlakukan di Indonesia untuk mengendalikan Covid-19.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah