TerasGorontalo – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah menjalani pengabdian sebagaimana surat pernyataan yang sudah dibuat, bisa mengajukan pindah instansi.
PNS bisa mengajukan pindah instansi karena ada satu dan lain hal, dengan cara memenuhi persyaratan pindah instansi.
Adapun persyaratan pindah instansi bagi PNS ini disampaikan langsung Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Selasa 17 Agustus 2021.
Baca Juga: Sejarah Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Hingga Perumusan Pancasila
“SobatBKN, banyak di antara kalian yang sudah berstatus PNS dan sudah menjalani pengabdian sebagaimana surat pernyataan yang kalian buat, namun karena satu dan lain hal kalian ingin pindah instansi,” tulis akun resmi BKN itu.
“Kira-kira apa saja yang menjadi pesyaratan pindah instansi?,” kata BKN.
Baca Juga: Sejarah Singkat Cerita Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang Ditulis Bung Karno
Nah melalui akun Instagram @bkngoidofficial tersebut disembutkan persyaratan pindah instansi PNS.