Persyaratan tersebut yakni, wajib vaksinasi penuh, melakukan tiga kali tes PCR dan melakukan karantina selama 8 hari.
"Membatasi pintu masuk untuk kemudahan pengawasan," katanya lagi.
Baca Juga: Ada Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Bantuan Rumah Ibadah dan Sekolah Agama Budha, Simak Informasinya
Sementara untuk Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, masih belum diizinkan dibuka untuk penerbangan internasional, meski sudah turun jumlah kasus aktif dan menjadi daerah kategori PPKM level 3.
"Bali kami pertimbangkan untuk bisa jalan, kami akan lihat satu dua minggu ke depan," ucap Luhut***