Luhut : Pintu Masuk Indonesia Hanya Boleh Lewat Bandara Soetta dan Manado, Berikut Syaratnya

- 15 September 2021, 16:35 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaditan.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaditan. /Instagram/@luhut.pandjaitan

TERAS GORONTALO – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 3 di Jawa dan Bali hingga 20 September 2021.

Tidak hanya memperpanjang PPKM, Pemerintah juga membatasi pintu jalur masuk para turis asing ke Indonesia via jalur udara.

Pembatasan jalur udara selama PPKM ini bertujuan untuk kemudahan pengawasan para turis asing.

Baca Juga: Ingat! Level PPKM Diturunkan Bukan Berarti Bebas Kumpul-kumpul, ini Penjelasan Pentingnya

Sebagaimana dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dikutip Teras Gorontalo di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Dikatakan Luhut, pintu masuk dari luar negeri hanya boleh melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

"Jadi pengawasan dari udara, masuk dari udara hanya melalui Cengkareng dan melalui Manado. Sedangkan Bali, kita pertimbangkan untuk berjalan kita akan lihat 1-2 minggu ke depan," kata Luhut, Senin, 13 September 2021.

Baca Juga: Bioskop Dibuka, Ini Syaratnya Agar Bisa Nonton

Pemerintah juga akan memberlakukan pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x