Bioskop Dibuka, Ini Syaratnya Agar Bisa Nonton

- 14 September 2021, 17:28 WIB
Ilustrasi Bioskop yang kini dibuka lagi selama masa PPKM
Ilustrasi Bioskop yang kini dibuka lagi selama masa PPKM /

TERAS GORONTALO – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 3 di Jawa dan Bali hingga 20 September 2021.

Meski kebujakan PPKM masih berlaku, pemerintah memutuskan segera membuka bioskop - bioskop dengan beberapa ketentuan.

Diantaranya para pengunjung dan pegawai diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining masuk ke area bioskop.

Baca Juga: Ingat! Level PPKM Diturunkan Bukan Berarti Bebas Kumpul-kumpul, ini Penjelasan Pentingnya

"Pembukaan bioskop akan diberlakukan dengan kapasitas 50 persen di beberapa kota," ujar Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 13 September 2021. Dikutip Teras Gorontalo di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

"Pembukaan akan dilakukan pada kota-kota yang memiliki PPKM level 3 dan level 2," katanya lagi

Pemerintah juga melarang membawa makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Terapkan PPKM Level 4 di Kabupaten Yang Masih Zona Kuning

Pemerintah juga melarang, pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk di bioskop.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Antara YouTube Sekertariat Kepresidenan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x