Akui Perbuatannya, Dua Terdakwa Maling Uang Rakyat Malah Divonis Bebas

- 8 November 2021, 19:24 WIB
Tangkapan layar dua terdakwa maling uang rakyat
Tangkapan layar dua terdakwa maling uang rakyat /

TERAS GORONTALO – Dua terdakwa dugaan maling uang rakyat pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat divonis bebas.

Kedua terdakwa maling uang rakyat tersebut divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut masing-masing, M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa divonis bebas oleh.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menilai keduanya tidak terbukti atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Baca Juga: Novel Baswedan Beri Tips Tangani Maling Uang Rakyat yang Bikin Susah Negara

Dua maling uang rakyat ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, sontak membuat publik terkejut.

Kedua terdakwa maling uang rakyat yang jelas-jelas mengakui perbuatannya itu, kini justru bebas dari jeratan hukum.

Padahal dalam tuntutan jaksa sebelumnya, M Totoh Gunawan dituntut 6 tahun penjara dan Andri Wibawa 5 tahun.

Baca Juga: Profil Politisi Nasdem Hasan Aminuddin, Terduga Maling Uang Rakyat Yang di OTT KPK  Bersama Bupati Probolinggo

"Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Surachmat dalam amar putusannya, dikutip Teras Gorontalo dari Instagram @infomediia, pada Senin, 8 November 2021.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Instagram @infomediia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x