KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru, Berikut Rincian Suap yang Diterima Eks Pejabat Ditjen Pajak

- 12 November 2021, 13:59 WIB
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Ditjen Pajak
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Ditjen Pajak /

Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung tersebut, Tersangka WR dan AS diduga menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, dengan rinscian sebagai berikut:

Baca Juga: KPK Warning DPRD Jabar Jangan Rampok Uang Rakyat

Sejumlah Rp15 Miliar yang diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP pada periode Januari-Februari 2018.

Sejumlah SGD500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar pada Pertengahan tahun 2018.

Sejumlah SGD3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB pada periode Juli-September 2019.

Dari total penerimaan tersebut, Tersangka WR diduga menerima jatah pembagian kurag-lebih sebesar SGD625.000.

Selain itu, Tersangka WR juga diduga menerima pemberian lain berupa gratifikasi dari beberapa Wajib Pajak sekitar sejumlah SGD162.500 dan Rp917.500.000,-.


Atas perbuatannya, Tersangka WR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam perkara ini KPK Sebelumnya telah menetapkan beberapa Tersangka lainnya yakni APA selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019, DR selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, VL Kuasa Wajib Pajak, dan AS, RAR, serta AIM selaku Konsultan Pajak.

KPK melakukan penahanan pertama terhadap Tersangka WR untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11 s.d 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah