Kenaikan Cukai Rokok Rentan Timbulkan Produksi Rokok Ilegal

- 9 Januari 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /PIXABAY/

TERAS GORONTALO – Harga rokok pada tahun 2022 ini mengalami kenaikan sebesar 12 persen sesuai kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Khusus untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebesar 4,5 persen. Kenaikan cukai menyebabkan harga rokok semakin mahal.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam setiap pengambilan keputusan yang dampaknya besar terhadap mayoritas masyarakat, selalu ada dilema.

Apalagi, terkait keputusan kenaikan cukai rokok yang menjadi polemik dan menimbulkan pro dan kontra.

Baca Juga: Memilukan! Sriwijaya Air SJ182 Rute Jakarta-Pontianak Jatuh, 62 Orang Tewas

Dia menjelaskan, dalam pengambilan kebijakan cukai rokok, meski kontribusi dalam penerimaan negara sangat besar yakni Rp175 triliun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan faktor kesehatan. “Itu (penerimaan negara) gede, kemudian concern kesehatan muncul,” katanya.

Kementerian Keuangan memasang target kenaikan penerimaan CHT pada 2022 mencapai Rp20 triliun. Target penerimaan cukai rokok hampir Rp173 triliun pada 2021 dan menjadi hampir Rp193 triliun tahun 2022, sehingga kenaikannya hampir Rp20 triliun.

Pemerintah kata Sri Mulyani, lebih memilih kenaikan tarif CHT atau cukai rokok dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Karena, rokok adalah produk berbahaya yang harus dijauhkan dari masyarakat sehingga dilakukan kenaikan harga agar makin tak terjangkau.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x