Kenaikan Cukai Rokok Rentan Timbulkan Produksi Rokok Ilegal

- 9 Januari 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /PIXABAY/

"Pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang berbahaya seperti rokok," ujarnya.

Apalagi rokok adalah penyebab kematian nomor dua di dunia dan juga penyebab meningkatnya risiko stunting. Kondisi itu tentu tidak baik bagi Indonesia terutama dari sisi perekonomian.

"Keluarga perokok memiliki anak stunting 5,5 persen lebih tinggi tinggi dibandingkan tidak merokok. Negara yang memiliki tenaga kerja stunting cenderung memiliki pendapatan perkapita lebih rendah," katanya.

Pada masa pandemi Covid-19, perokok berisiko 14 kali lebih tinggi terinfeksi Covid-19 dibandingkan bukan perokok. Penderita Covid-19 yang perokok 2,4 kali lebih berpotensi masuk kategori berat dibandingkan yang tidak.

"Oleh karena itu, dengan bahaya rokok ini pemerintah menggunakan instrumen kebijakan cukai," kata dia.

Baca Juga: Waspada! Vaksin Booster Ilegal Beredar, Dikumpul Dari Sisa-sisa Vaksin. DPD RI Minta Diusut

Prevalensi

Dengan adanya kenaikan itu, diharapkan tingkat prevalensi merokok masyarakat bisa menurun.

Prevalensi adalah jumlah keseluruhan kasus penyakit yang terjadi pada suatu waktu tertentu di suatu wilayah.

Pemerintah menargetkan prevalensi merokok terutama anak usia 10 sampai 18 tahun bisa turun menjadi 8,83 persen tahun depan dari saat ini 8,97 persen.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah