Kenaikan Cukai Rokok Rentan Timbulkan Produksi Rokok Ilegal

- 9 Januari 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /PIXABAY/

"Kebijakan tarif CHT dilakukan agar mendorong rokok semakin tidak terjangkau masyarakat yang kita lindungi yakni anak-anak dan orang miskin," sebutnya.

Sri Mulyani mengungkap, biaya kesehatan akibat merokok sebesar Rp17,9 triliun sampai Rp27,7 triliun setahun. Dari jumlah biaya tersebut, Rp10,5 trilun sampai Rp15,6 triliun berasal dari BPJS Kesehatan.

"Pertama dari sisi kesehatan, dalam rangka pengendalian konsumsi. Rokok adalah pengeluaran terbesar kedua. Baik di perkotaan dan pedesaan, rokok adalah komuditas dua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga, sesudah beras," katanya.

Mulai tahun 2022, pemerintah juga akan merombak pembagian dana dari hasil pemungutan cukai rokok. Dana bagi hasil cukai tembakau, terus diperbaiki dari sisi kebijakannya.

Pembagian dana cukai rokok akan disalurkan untuk kesehatan 25 persen, kesejahteraan masyarakat 50 persen, dan penegakan hukum 25 persen.

Porsi untuk kesejahteraan masyarakat akan dibagi mencakup 20 persen peningkatan kualitas bahan baku, keterampilan kerja, dan pembinaan industri, serta 30 persen pemberian bantuan.

Baca Juga: 8 Pertandingan Tinju Dunia Akan Ditayangkan DAZN, Ada Jessie Vargas versus Liam Smith

Sri Mulyani menyadari bahwa kenaikan cukai rokok rentan menimbulkan produksi rokok ilegal. Oleh sebab itu, dia mewanti-wanti pengawasan produksi rokok ilegal.

"Ini perlu untuk kita waspadai. Semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar insentif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal," ujarnya.

Angka prevalensi merokok nasional yaitu 29 persen menempatkan Indonesia sebagai pasar rokok tertinggi ketiga di dunia setelah China dan India sesuai data WHO.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah