Dronk Bar Kemang Ditutup Karena Melanggar PPKM

- 5 Februari 2022, 21:01 WIB
Ilustrasi bar di Jakarta. Dronk Bar Kemang Ditutup Karena Langgar PPKM
Ilustrasi bar di Jakarta. Dronk Bar Kemang Ditutup Karena Langgar PPKM /PIXABAY/Geralt

 

TERAS GORONTALO - Salah satu tempat hiburan malam, yakni Dronk Bar di Kemang, Jakarta Selatan, terpaksa ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karena telah melanggar jam operasional selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. 

Selama penerapan PPKM level 2, resto, kafe dan tempat hiburan khususnya di DKI Jakarta hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00-24.00 WIB.

Kasat Pol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, penutupan salah satu tempat hiburan malam di wilayahnya, karena sudah melanggar jam yang ditetapkan selama PPKM level 2. 

Baca Juga: Satu Orang Diciduk di Kampung Boncos, Diduga Terkait Narkoba

"Untuk Dronk Bar di Jalan Kemang Raya itu sudah diberikan sanksi yaitu penutupan 7x24 jam," tegas Ujang Harmawan dalam keterangannya, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNews, Sabtu 5 Februari 2022. 

Menurut Ujang, selain penutupan sementara, pihak Dronk Bar juga dikenai sanksi lain atas pelanggarannya tersebut yakni membayar denda puluhan juta rupiah.

"Ada denda administrasi juga Rp50 juta," sambungnya. 

Baca Juga: Polisi Bakal Selediki Video Viral Perempuan Dinyatakan Positif Covid-19 Sebelum di Tes PCR

Kebijakan itu disesuaikan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

Serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Covid-19 di Jakarta.

Dilansir dari PMJNews, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lima kafe dan tempat hiburan di wilayah DKI Jakarta. 

Baca Juga: Akibat Lonjakan Kasus Covid-19, Sejumlah Dokter Mulai Terpapar

Kelimanya antara lain Swill House di Jalan Jenderal Sudirman, Bengkel Space di Jalan Jenderal Sudirman, Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya. Hasilnya, tiga kafe melanggar jam operasional selama PPKM level 2.

"Kemudian ketiga kafe yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya kami segel dan pasang garis polisi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Kamis 3 Februari 2022.

Untuk Odin kafe sendiri, Satpol PP Jakarta Selatan memberikan sanksi berupa penutupan selama tujuh hari. 

Baca Juga: Tawuran di Bekasi Tewaskan Satu Pemuda, Enam Tersangka Dibekuk

Sementara untuk CODE in W Home dikenai sanksi teguran tertulis mengingat ini merupakan kali pertama kafe tersebut melanggar PPKM.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah