Kasus Brigadir J: 'Perlawanan Sia-Sia' Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi: Tanpa Bisa Melawan

- 13 Februari 2023, 18:12 WIB
Divonis hukuman mati menjadi akhir 'Perlawanan Sia-sia' Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J
Divonis hukuman mati menjadi akhir 'Perlawanan Sia-sia' Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J /foto ANTARA/diolah TerasGorontalo.com/

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis atau putusan hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, pada Senin, 13 Februari 2023.

Sambo dinilai terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melajukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan Sambo. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Putri Candrawathi: Tanpa Bisa Melawan

Sebelumnya pada, 25 Januari 2023 terdakwa Putri Candrawathi mengatakan dirinya telah dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada.

Hal itu tidak lain karena telah mengungkapkan adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan diduga dilakukan oleh Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Magelang pada 7 Juli 2022.

“Saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada. Semua kesalahan diarahkan kepada saya, tanpa saya bisa melawan. Ketika saya memilih untuk diam, publik mendesak saya untuk muncul dan bicara,” ujar Putri Candrawathi, dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 25 Januari 2023.

“Namun ketika saya bicara, kembali muncul komentar dari para pengamat yang tidak pernah mengetahui kejadian sebenarnya. Namun berkomentar, bahwa saya bukan korban kekerasan seksual karena masih sanggup bicara. Apapun yang saya lakukan menjadi salah di mata mereka.”

Padahal, kata Putri Candrawathi, dirinya sudah merasa terhina mengungkap kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x