Sedangkan Richard Eliezer awalnya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Awalnya kasus pembunuhan berencana ini diawali kasus pelecehan seksual yang dituduhkan pada Brigadir J terhadap Putri Chandrawati, namun seiring pembuktian dari penyidik bahwa kasus pelecehan seksual tersebut tak pernah terbukti.
Berkat kejujuran Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kasus pembunuhan berencana ini terkuak.
Putusan hakim tersebut mendapat ragam macam tanggapan dari berbagai pihak. Tak ketinggalan dari Menkopolhukam Mahfud MD
Dikutip dari akun Instagram mohmafudmd, dalam postingannya memperlihatkan Mahfud MD serius menonton siaran langsung sidang putusan Bharada E.
"Saya menyempatkan diri menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis atas Bharada E dari ruang kerja saya," tulis Mahfud
Menurut Mahfud, hakim dan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana tersangka Ferdy Sambo cs sudah bekerja bekerja secara baik dan profesional.
"Saya dan masyarakat selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini, untuk itu dengan putusan-putusan yang sudah kita dengar bersama kami berterima kasih kepada hakim, jaksa dan pengacara, yang telah bekerja secara baik dan profesional," tukas Mahfud MD.***