TERAS GORONTALO - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan dan menahan 15 orang tersangka korupsi.
15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah melakukan pemerasan atau jadi tukang peras pada para tahanan yang ada di rumah tahanan (rutan) cabang KPK.
Baca Juga: VIRAL, Keluarga Histeris Kakek yang Dihadang Saat Kunjungan Jokowi Telah Meninggal Dunia
15 orang ini diduga melakukan pemerasan kepada tahanan di 3 Rutan Cabang KPK.
Hal ini bertujuan untuk mendapatkan fasilitas berupa percepatan masa isolasi para tahanan di Rutan KPK.
Misalnya layanan menggunakan handphone dan powerbank, serta Informasi sidak.
Adapun jumlah uangnya dipatok mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta rupiah.
Atas peristiwa tersebut, KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Permohonan maaf disampaikan karena peristiwa ini justru terjadi pada rutan cabang KPK.