15 Orang Tukang Peras di Rutan KPK Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ada Lurah Disana

- 19 Maret 2024, 18:00 WIB
15 Orang Tukang Peras di Rutan KPK Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ada Lurah Disana
15 Orang Tukang Peras di Rutan KPK Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ada Lurah Disana /KPK/

Tentu peristiwa ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi oleh seluruh insan KPK.

Diketahui bahwa KPK dipercaya oleh public sebagai Lembaga yang bertugas untuk memberantas korupsi.

Dengan penuh ketegasan, KPK akan selalu menegakkan zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi.

KPK secara paralel juga telah menindaklanjuti peristiwa ini dengan berbagai prosedur hukum.

15 orang tukang peras di rutan KPK itu nantinya akan mendapat kode etik dari Dewan Pengawas KPK.

Penegakan pelanggaran disiplin oleh Inspektorat KPK, dan penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK.

Untuk keterbukaan informasi, KPK mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada Call Center KPK 198 jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh insan KPK.

15 orang tukang peras di rutan KPK tersebut adalah:

1. AF (Kepala Rutan Cabang KPK/ASN Kemenkumham)

2. HK (Petugas Rutan KPK 2018-2022/PNYD)

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah