Dua Jenis Obat Aborsi Ini Dicekoki Randy ke Novia

7 Desember 2021, 20:46 WIB
Mantan anggota polisi Randy Bagus di dalam sel, kekasih Novia Widyasari korban bunuh diri. Ini fakta memprihatinkan Novia /@ponakanjendral/twitter

 

TERAS GORONTALO – Kematian mahasiswi cantik Novia Widyasari Rahayu (23), terus mengundang perhatian public. Novia ditemukan meninggal bunuh diri usai meneguk racun di makam ayahnya. Novia diduga depresi karena sering mengkonsumsi obat aborsi, sang pacar yang diketahui oknum polisi bernama Randy enggan bertanggung jawab.

Akibat dari minum obat aborsi Novia pun mengalami pendarahan dan jatuh sakit.  Polres Mojokerto Jawa Timur turut mengungkap obat aborsi yang dibeli Bripda Randy Bagus untuk diminumkan ke mendiang Novia Widyasari.

Wakapolda Jawa Timur (Jatim) Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan, terdapat dua obat aborsi yang dibeli Randy untuk dicekoki kepada Novia Widyasari.

Baca Juga: Ini Penyeyab Makam Novia Widyasari Ambles

Kedua obat aborsi kandungan itu adalah Postinor dan Cykotec. Obat pertama dibeli Randy saat mengetahui Novia pertama kali hamil pada Maret 2020.

“Randy menggugurkan dengan menyuruh membeli obat postinor penggugur kandungan di sekitar Malang, di minum di tempat kost ya korban di wilayah Malang,” katanya dalam jumpa pers di Polres Mojokerto, Sabtu, 4 Desember 2021.

Dikutip Teras Gorontalo dari Suara Ternate “Ini Obat Aborsi yang Dicekoki Bripda Randy Bagus ke Novia Widyasari, Harganya Rp 1,5 Juta”

obat aborsi jenis Cykotec dibeli Randy saat Novia. Obat tersebut kata Slamet dibeli Randy seharga Rp1,5 juta di sebuah apotek di sekitar Kita Malang.

Baca Juga: Fakta Baru! Novia Widyasari Pernah Dilecehkan Oknum Senior Universitas Brawijaya

Saat mengkonsumsi kedua obat tersebut, Novia sampai mengalami pendarahan di tengah perjalanannya pulang ke Mojokerto. “Terduga membeli cykotek, obat aborsi, seharga Rp1.500.000 di apotek sekitar Malang, dibayar oleh Randy,” kata dia.

Bripda Randy sendiri mulanya berkenalan dengan Novia di sebuah acara di Malang 2019 silam. Dari situ, keduanya kemudian menjalani hubungan asmara atau berpacaran.

Lalu pada rentang 2020-2021, Bripda Randy diketahui kerap kali memaksa Novia untuk berhubungan badan. Akibatnya korban pun sempat hamil sebanyak dua kali.

Sebanyak dua kali itu pula Randy memaksa Novia untuk menggugurkan kandungannya menggunakan obat aborsi. “Sebelum meninggal dunia korban dua kali melakukan aborsi bersama dengan terduga pelaku,” kata Slamet.

 

Baca Juga: Novia Bunuh Diri di Makam Ayahnya

Atas perbuatannya, Bripda Randy pun kini ditetapkan tersangka dan diamankan di Polsek Mojokerto Kabupaten. Dia tidak hanya terancam pidana penjara, namun juga akan dipecat sebagai anggota Polri.

 “Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan dikenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11," ucapnya.

“Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri,” lanjutnya.

Pasal 348 KUHP menerangkan, Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Jika perbuatan itu mengakibatkan meninggalnya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: ANTARA Suara Ternate

Tags

Terkini

Terpopuler