Fakta Baru, Guru Pesantren Cabuli 12 Santriwati Juga Maling Uang Sekolah Buat Sewa Penginapan

10 Desember 2021, 19:40 WIB
Guru Pesantren Cabuli 12 Santriwati Juga Maling Uang Sekolah Buat Sewa Penginapan /Foto HW @ndorobei.official/

TERAS GORONTALO – Fakta baru terungkap dalam proses hukum Herry Wiryawan (36), guru pesantren di Bandung yang tega memperkosa santriwati anak didiknya.

Tidak hanya tersandung kasus pemerkosaan 12 santriwati, namun Herry Wiryawan juga diduga telah melakukan maling uang sekolah untuk menyewa penginapan untuk melakukan aksi bejatnya.

Fakta baru dalam kasus oknum guru pesantren di Bandung ini sebagaimana diungkapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). di mana diduga adanya penggelapan dana bantuan siswa dari pemerintah oleh oknum guru pesantren untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan asusila.

Baca Juga: Guru Pesantren Perkosa Santrinya Meski Sedang Haid

Dilansir dari antaranews.com, Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dugaan-dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.

"Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Asep, di Bandung, Kamis, 9 Desember 2021. Seperti yang dikabarkan Antara.

Lanjut, dugaan tersebut berdasarkan dari pengembangan kasus oknum guru pesantren yang dilakukan intelejen di Kejati Jabar.

Baca Juga: Guru Pesantren Pemerkosa 12 Santri Juga Maling Uang Sekolah

“Terdakwa menggunakan dana bantuan dari pemerintah dan menyalahgunakan, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa, apartemen,” ucapnya.

Meski demikian, Kejati Jabar masih fokus terhadap perkara oknum guru pesantren yang tengah ditangani dan masuk ke ranah pidana umum.

Sehingga dugaan penggelapan dana untuk asusila itu perlu didalami lebih lanjut.

Baca Juga: DP3AKB Jawa Barat Berikan Trauma Healing Korban Pencabulan Oknum Guru Pesantren

"Di samping ada perkara pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu," kata dia.

Asep memastikan pihaknya bakal menuntaskan kasus itu secara komprehensif. Sehingga, kata dia, tindakan kejahatan seperti itu dapat dicegah dan tidak terulang kembali.

"Ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komprehensif," kata dia.

Adapun oknum guru pesantren yang kini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan, terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya.

HW disebut melakukan tindakan asusila kepada 12 santriwati hingga membuat hamil dan melahirkan. Kejaksaan menyebut oknum guru pesantren telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021.***

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler