Bayi dari Para Santri Korban Pemerkosaan Dijadikan Alat Peminta Sumbangan

11 Desember 2021, 19:37 WIB
LPSK menduga adanya eksploitasi ekonomi dalam kasus pencabulan belasan santriwati oleh oknum guru di Kota Bandung, Jawa Barat. /Pexels/Pixabay

 

TERAS GORONTALO – Sungguh biadap yang dilakukan oknum guru pesantren Herry Wirawan. Selain melakukan pemerkosaan terhadap 12 santri hingga melahirkan, ternyata anak bayi dari para santri tersebut juga digunakan sebagai alat peminta sumbangan.

Oknum guru pesantren predator seksual ini mengeklpoitasi sembilan bayi yang lahir dari korban pemerkosaan santri untuk dijadikan peminta sumbangan. Parahnya lagi para bayi tak berdosa tersebut didaftarkan sebagai anak yatim piatu.

Bayi-bayi malang tersebut, kemudian digunakan Herry Wirawan untuk meminta sumbangan kepada sejumlah pihak. Korban pemerkosaan pun pasrah mengikuti keinginan predator ini.

Baca Juga: Ini Hukuman Kebiri yang Menanti Oknum Guru Pesantren, Terjerat Atau Akan Loloskah?

Para korban pemerkosaan juga ditipu oleh,Herry Wirawan dengan janji-janji biaya pendidikan hingga menikahi korban.

Dikutip Teras Gorontalo dari Suara Ternate dengan judul “Parah! Bayi yang Dilahirkan Para Santri, Dipakai Guru Pesantren Cabul untuk Minta Sumbangan

Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar  mengatakan, selain menjadikan bayi-bayi malang itu untuk meminta sumbangan kepada sejumlah pihak, Herry Wirawan juga melakukan eksploitasi kepada para korban dan mempekerjakan mereka sebagai kuli bangunan saat pembangunan ponpes.

“Korban pemerkosaan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesnteren di Cibiru,” katanya, Jumat 10 Desember 2021

Kejahatan Herry Wirawan tidak sampai di situ. Dia juga melakukan penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Hingga dana pendidikan Indonesia Pintar, yang seharusnya menjadi hak para santri.

Baca Juga: Oknum Guru Pesantren Pemerkosa Lakukan Apa? Sehingga Orang Tua Santri Tidak Tahu Anaknya Hamil

Livia menyatakan, pihaknya mendorong Polda Jawa Barat untuk dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana pelaku pemerkosaan.

Seperti diketahui, rentetan pemerkosaan yang dilakukan Herry dimulai sejak 2016 hingga 2021. Tujuh santri dihamili bahkan melahirkan dua kali. Sehingga jumlah bayi yang telah dilahirkan mencapai 9 orang.

Tak berhenti sampai disitu, berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Riyono , ada dua bayi lain yang masih dalam kandungan.

Baca Juga: Desakan Hukum Mati Oknum Guru Pesantren Pemerkosa Santri Terus Bermunculan

Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan jumlah bayi yang dilahirkan bakal berjumlah 11. Delapan bayi sebelumnya diketahui pada tahap pra penuntutan. Kemudian ketika masuk ke persidangan, bertambah 1 bayi lagi yang dilahirkan.

Akibat perbuatannya, Herry didakwa melanggar pasal berlapis. Dakwaan primair, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Suara Ternate

Tags

Terkini

Terpopuler