Aliansi Kota Santri Desak Polisi Segera Tangkap Putra Kiai Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Jombang

19 Desember 2021, 18:27 WIB
Demontrasi desak Polres Jombang tuntaskan kasus kekerasan seksual boleh pengasuh pesantren berinisial MSAT, Rabu, 8 Januari 2021. /Foto: KBR


TERAS GORONTALO – Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual menggelar aksi demonstrasi mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur segera penjarakan tersangka kasus kekerasan seksual berinisial MS.

Aliansi ini mendesak polisi segera mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan yang melibatkan anak tokoh agama berinisial MS di salah satu pondok pesantren (ponpes) Jombang.

Desakan ini setelah gugatan Pra peradilan dengan nomor 35/pid.pra 2021/PN Sby yang dilayangkan tersangka kepada Kapolda Jawa Timur maupun Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ditolak oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Selain Menyentuh Tubuh Korban, Pelaku Pencabulan Tiga Siswi Magang Merekam Aksinya Lewat Video

Dikutip Teras Gorontalo dari PedomanTangerang.pikiran-rakyat.com. MS merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di pesantren milik ayahnya yang seorang kiai di Jombang, Jawa Timur.

“Kami mendesak Polda Jatim segera melakukan penangkapan dan penahanan,” kata perwakilan aliansi, Soleh lewat keterangan tertulis, Sabtu, 18 Desember 2021.

Selain polisi, Soleh juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan.

Baca Juga: Polisi Bakal Jemput Paksa Oknum Uztadz Soal Kasus Dugaan Pencabulan

Dia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak berlarut-larut menangani kasus ini, apalagi jika sampai melindungi pelaku.

“Kejaksaan jangan abai mengimplementasikan Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana,” kata Soleh.

Soleh mengatakan molornya penanganan perkara kekerasan seksual di pesantren ini membuat tersangka buru-buru mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dia tidak terima atas penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Baca Juga: Oknum Pegawai Kelurahan yang Lakukan Pencabulan Terhadap Tiga Siswi Ditetapkan Tersangka

Gugatan praperadilan kemudian ditolak oleh pengadilan karena MS salah dalam mencantumkan pihak termohon dalam gugatannya. Tidak kapok, MS justru mengajukan praperadilan kembali.

Menurut Soleh, kasus ini berawal dari aduan sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Shidiqiyah di Jombang.

Sejumlah santriwati mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh MS. Mereka telah melaporkan dugaan kekerasan seksual itu sejak 2019.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Oleh Oknum Guru Pesantren di Bandung dan Tasikmalaya, Menag Bakal Lakukan Investigasi Mendala

Soleh mengatakan kasus kekerasan di Pesantren Shidiqyah ini berkaitan dengan peran kuasa yang timpang karena MS merupakan anak pemilik pondok pesantren.

Pelaku, kata Soleh, juga menjadi pengajar dan pemilik pusat kesehatan. “Pelaku memanfaatkan kepercayaan, serta kekuasaan untuk melakukan pemerkosaan dan pencabulan,” katanya.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di PedomanTangerang.pikiran-rakyat.com berjudul " Aliansi Santri Desak Polisi Penjarakan Anak Kiai Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Jombang".***

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Pedomantangerang.com

Tags

Terkini

Terpopuler