Sembunyikan Sabu dalam Mulut, Dua Oknum Satpol PP Diringkus

- 24 November 2021, 22:51 WIB
Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu /Pixabay/ Reno Beranger

TERAS GORONTALO Dua oknum Satpol PP Lampung, atas nama Zulian Efendi dan Andi Saputra ditangkap Polisi, gegara sembunyikan sabu di dalam mulut.

Keduanya oknum honorer Satpol PP diamankan Tim Satreskoba Polresta Lampung di Jalan Yos Sudarso, Suka Raja, Teluk Betung Selatan, Rabu (17/11/2021) lalu.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan diduga barang haram sabu di dalam mulut seorang oknum Satpol PP.

Baca Juga: 8 Bandar Narkoba Belum Dieksekusi Setelah Divonis Hukuman Mati Kejati Jabar

Dari penuturan Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachry. kedua pelaku diamankan pihaknya setelah selesai membeli narkoba.

"Saat diamankan di daerah Yos Sudarso setelah selesai membeli narkoba," kata Zainul. Dikutip Teras Gorontalo di Instagram @jayalah.negriku, Rabu, 24 November 2021.

Dikataknnya, usai mengamankan kedua pelaku pihaknya langsung melakukan penggeledahan hingga ditemukannya barang bukti.

Baca Juga: Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipenjara, Angota DPR: Lebih Baik Direhabilitasi

"Saat diamankan oleh tim, kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu disembunyikan di mulut tersangka ZL," kata Zainul.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Instagram @jayalah.negriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah