Rizky Nazar Dijerat Pasal 127 Ayat 1 UUD RI Nomor 25 Tahun 2009, Ancaman Hukumannya?

- 15 Desember 2021, 21:16 WIB
Rizky Nazar Dijerat Pasal 127 Ayat 1 UUD RI Nomor 25 Tahun 2009
Rizky Nazar Dijerat Pasal 127 Ayat 1 UUD RI Nomor 25 Tahun 2009 /Pmjnews/

TERAS GORONTALO – Artis ternama Rizky Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh kepolisian.

"Disini penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar atau RN umur 25 tahun sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu, 15 Desember 2021.

Akibatnya, Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Polisi Beber Alasan Rizky Nazar Konsumsi Narkoba

"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucap Zulpan, sebagaimana dikutip TerasGorontalo dari PikiranRakyat.

Nah, Zulpan pun mengungkapkan alasan artis Rizky Nazar mengkonsumsi narkoba jenis ganja hanya untuk memudahkannya beristirahat atau tidur.

Dalam pengakuannya kata kepada penyidik, dia mengaku mengalami kesulitan untuk tidur sehingga mengkonsumsi ganja.

"Dan ini ganja yang digunakan menurut pengakuannya membantu untuk tidur," akunya.
Rizky Nazar juga mengaku belum lama mengkonsumsi ganja tersebut. Dia memeroleh barang haram tersebut dari seseorang rekannya yang mengatasnamakan Ipang.

Baca Juga: Mantan Sekretaris FPI Munarman Bantah Terlibat Terorisme

"Yang bersangkutan ini memesan atau membeli dari seseorang yang nama panggilannya Ipang, ini masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO," tuturnya.

Untuk diketahui, Rizky Nazar ditangkap di kediamannya di Jalan Munggang, Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin, 13 Desember 2021.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan dua bungkus ganja dengan masing-masing berat 0,36 gram dan 0,61 gram.***

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat berjudul "Resmi Jadi Tersangka, Rizky Nazar Terancam 4 Tahun Penjara".

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah