MUI Minta, Guru Ngaji yang Cabuli 10 Murid Perempuan di Depok di Hukum Berat

- 18 Desember 2021, 14:07 WIB
Ilustrasi. MUI Minta, Guru Ngaji yang Caculi 10 Murid Perempuan di Depok di Hukum Berat
Ilustrasi. MUI Minta, Guru Ngaji yang Caculi 10 Murid Perempuan di Depok di Hukum Berat /Pixabay/ninocare

TERAS GORONTALO – Kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji berinisal MMS (52) di Beji, Depok, mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam kasus tersebut, MMS mencabuli 10 murid perempuan.

Melalui Wakil Sekjen MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Badriyah Fayumi, MUI mengecam tindakan yang dilakukan guru ngaji tersebut sekaligus meminta kasus itu diproses tuntas.

"Kita mengecam itu, kekerasan seksual itu tidak dibenarkan dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun," ucap Badriyah Fayumi sebagaimana dikutip dari PMJ News, Jumat 17 Desember 2021.

Baca Juga: Terbaru! Guru Ngaji di Depok Diduga Cabuli 10 Santriwati, Usia Korban 10-15 Tahun

Untuk itu kata dia, selain dikawal, juga harus diproses sampai tuntas.

"Kita sih concern-nya ini fenomena gunung es. Kita tidak fokus kasus ini saja. Kasus ini dikawal, diproses hukum sampai tuntas," lanjut dia.

Hukuman berat tersebut diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku pelecehan seksual.

Baca Juga: Ini Modus Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Santriwati"Kalau melakukan

tindak kekerasan seksual harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dihukum seberat-beratnya supaya ada efek jera bagi yang bersangkutan dan juga bagi masyarakat secara umum," tegasnya.

Ia pun mengaku tidak sedikit kasus kekerasan seksual yang tidak dituntaskan saat diproses hukum. Bahkan, korban mengalami didiskrimanasi ketika melapor.

"Kita problemnya ini kan sering kali kekerasan seksual ini masih dianggap sesuatu yang, kalau diproses hukum ya sering kali tidak sampai tuntas, atau macam-macam gitu, atau mengalami kesulitan, kadang melapor malah didiskrimanasi," kata dia.

Baca Juga: Kasus Cabul di Depok, Korban Dibujuk dengan Uang Rp10 Ribu

Selain itu, ia juga menilai hukum saat ini belum memberikan perlindungan secara maksimal kepada korban kekerasan seksual. Untuk itu, ia menegaskan korban seharusnya dipulihkan secara menyeluruh.

"Memang kita masih belum memiliki perlindungan hukum yang komprehensif dan sistematis yang bisa melindungi semua orang dari menjadi korban maupun pelaku dan juga melindungi dan memulihkan korban," ucap dia.

"Pemulihannya lama, dampaknya panjang, tidak cukup kasus dibawa ke pengadilan, pelakunya dihukum, kadang-kadang hukumannya sangat ringan, korbannya ini kemudian bagaimana," pungkasnya. ***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah