Selebgram TE Ditangkap Saat Berhubungan Badan Hanya Menggunakan Dalaman Hitam

- 22 Desember 2021, 14:33 WIB
Penggerebekan selebgram wanita berinisial TE di salah satu hotel di Semarang.
Penggerebekan selebgram wanita berinisial TE di salah satu hotel di Semarang. /Tangkapan layar video yang viral

 

 

TERAS GORONTALO – Kasus prostitusi online kian marak di Indonesia. Kali ini kasus menjerat seorang Selebriti Instagram (Selebgram) TE berusia 26 tahun, ia ditangkap Uni 2 Subdit IV Polda Jawa Tengah saat tengah asyik berhubungan badan dengan seorang pria hidung belang.

 

Saat tengah berhubungan badan Selebgram TE hanya menggunakan dalaman hitam saat ditangkap di sebuah Hotel di Semarang.

 

TE dalam rekaman yang viral, tampak mengenakan baju dalaman hitam. Selain itu, terekam bagian depan dan belakang hanya terikat tali.

Baca Juga: Terlibat Prostitusi, Polisi Sebut Selebgram TE Sebagai Korban

 

Diduga menghindari sorot kamera perekam, TE lantas menyibak rambutnya dan membuang badan.

 

Sebelumnya saat tengah asyik berhubungan badan TE tak mengenakan pakaian apapun di atas ranjang.

 

Polisi pun menemukan uang sejumlah 13 Juta serta kondom bekas pada saat menangkap TE.

 Baca Juga: Tarif Sekali Kencan Selebgram TE Rp25 Juta

Diduga uang 13 Juta tersebut merupakan tarif TE untuk prostitusi online dengan pria hidung belang.

 

Saat polisi merangsek masuk ke dalam kamar, keduanya pun tak sempat merapikan semua saat berhubungan badan. TE pun langsung segera menyambar dalaman hitam untuk dikenakan.

 

Seorang polwan dari Polda Jawa Tengah lalu menggiring TE ke sudut ruangan dan menginterogasinya. Sementara anggota polisi lainnya menyisir kamar tersebut.

 Baca Juga: Terlibat Prostitusi, Selebgram TE Tidak Ditetapkan Tersangka

Di lantai, polisi temukan berserakan tisu, juga kondom bekas pakai. Tak tanggung-tanggung, ada enam kondom bekas pakai yang teronggok di lantai dan di atas kasur.

 

Selain enam kondom bekas pakai beserta pembungkusnya, juga ditemukan tiga kondom yang masih utuh dengan merek berbeda.

 

 “Dari hasil penangkapan kita juga mendapatkan barang bukti yaitu beberapa alat kontrasepsi jenis kondom berbagai merek, dan ada yang sudah dipakai,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Senin 20 Desember 2021 dikutip dari Antara

 Baca Juga: Polisi Temukan Kondom Bekas Berserakan, Selebgram TE Berhubungan Badan Enam Kali?

Sementara di kamar satunya, polisi juga menggerebek seorang wanita asal Brasil FBD (26), juga tengah melayani tamu. Dari kamar itu, polisi menyita satu kondom bekas pakai. Empat kondom lainnya masih utuh.

 

Di sekitar hotel, polisi lalu meringkus JB, fotografer yang diduga muncikari kedua wanita yang terlibat prostitusi online itu.

 

ET dan FBD dijadikan PSK oleh JB dengan diiming-imingi bayaran atau tarif yang telah ditentukan yakni masing-masing sebesar Rp 25 juta untuk sekali main. Dari taruf tersebut, JB yang kini telah ditetapkan tersangka mendapatkan sebagiannya.

 Baca Juga: Saat Ditangkap Polisi Selegram TE Berhubungan Badan, dan Ditemukan Uang 13 Juta

Dengan tarif sebesar itu, pelanggan kedua ET dan FBD bukan orang sembarang. Pelanggannya berasal dari kalangan atas. "Apakah ada tersangka lainnya kami akan mengembangkan lebih lanjut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," jelasnya.

 

Atas perbuatannya, JB dijerat pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Pria kelahiran Medan, Sumatra Utara, 26 Juni 1978 itu pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.***

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah