Air Mata Nia Ramadhani Jatuh Saat Jaksa Penuntut Umum Bacakan Tuntutan

- 23 Desember 2021, 22:36 WIB
Nia Ramadhani terlihat mengusap air mata saat mendengar tuntutan 12 bulan rehabilitasi oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). (Ist)
Nia Ramadhani terlihat mengusap air mata saat mendengar tuntutan 12 bulan rehabilitasi oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). (Ist) /

TERAS GORANTALO – Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berserta sopir pribadinya Zen Vivanto, kembali digelar Kamis 23 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berserta sopir pribadinya Zen Vivanto, dituntut 12 bulan masa rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami selaku JPU menuntut majelis hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto, di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan," kata JPU dalam sidang tersebut, dikutip Teras Gorontalo dari Ternate.Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut Rehabilitasi 12 Bulan

Menurut Jaksa, ketiga terdakwa terbukti bersalah lantaran mengonsumsi narkotika jenis sabu dan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardi Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ucapnya.

Mendengar hal itu, Nia Ramadhani terlihat meneteskan air mata dalam sidang keempat yang dijalaninya bersama sang suami Ardi Bakrie dan Zen sopir pribadi.***

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Ternate.Pikiran-Rakyat berjudul "Nia Ramadhani Teteskan Air Mata Usai JPU Ucapkan Tuntutan 12 Bulan Rehabilitasi atas Kasus Narkoba".

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x