Polda Metro Jaya Tegaskan Pelanggan Cassandra Angelie Bukan dari Kalangan Pejabat

- 5 Januari 2022, 06:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. /PMJ News

TERAS GORONTALO - Kasus prostitusi online yang menjerat pesinetron 'Ikatan Cinta' Cassandra Angelie terus menyita perhatian publik.

Terbaru, beredar kabar kalau pria hidung belang atau pelanggan prostitusi online Cassandra Angelie beras dari kalangan pejabat.

Namun, kabar pelanggan Cassandra Angelie yang berasal dari kalangan pejabat ditepis pihak Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Polisi Kembali Amankan Empat Terduga Pelaku Pemerkosaan Gadis 14 Tahun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, pelanggan prostitusi online Cassandra Angelie, bukan dari kalangan pejabat.

"Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA dari kalangan tertentu atau pejabat. Itu tidak ada ya," tegas Zulpan, dikuitp Teras Gorontalo dari Antaranews, Rabu 5 Januari 2022.

Zulpan mengungkapkan, saat diperiksa penyidik, Cassandra Angelie mengaku baru lima terlibat dalam praktik prostitusi online dan tidak ada satu pun pelanggannya berasal dari kalangan tertentu. 

Baca Juga: Polisi Ungkap Jika Pelanggan Prostitusi Online Cassandra Angelie Bisa Dipidana

"Saudari CA berdasarkan pemeriksaan baru melakukan kegiatannya sebanyak lima dan itu tidak ada dari kalangan yang sempat diberitakan dari kalangan pejabat, itu tidak benar," ungkapnya.

Sekadar diketahui, pesinetron Cassandra Anglie diamankan anggota Polda Metro Jaya, pada Rabu 29 Desember 2022 sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra Angelie mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online dengan tarif sebesar Rp30 juta. Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. 

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Ulang 

Sementara, tiga tersangka liannya yakni mucikari dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah