Zulpan juga mengatakan, kalau pihaknya saat ini masih memburu pemasok narkoba kepada Velline Chu dan Suaminya.
"Adapun orang yang memasok atau katakanlah sebagai bandarnya kita sudah ketahui inisialnya dan saat ini masih pengejaran Satnarkoba," ujar Zulpan, Senin 10 Januari 2021.
Baca Juga: Begini Tanggapan Greta Irene Terkait Hukuman Gaga Muhammad
Meski begitu, Zulpan tidak merinci lebih detail terkait identitas lengkap dari pemasok tersebut.
Disisi lain, Zulpan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.***