Pemasok Sabu ke Penyanyi Dangdut Velline Chu Diburu Polisi

- 10 Januari 2022, 23:40 WIB
Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dalam konferensi pers penangkapan artis penyanyi dangdut Velline Chu dan suaminya
Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dalam konferensi pers penangkapan artis penyanyi dangdut Velline Chu dan suaminya /Instagram @humas.poldametrojaya/

TERAS GORONTALO – Satuan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menagkap penyanyi dangdut Velline Chu bersama suaminya, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Velline Chu dan suaminya berinisial BH ditangap di kediamannya, di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, pada Sabtu 8 Januari 2022.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dam satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemerkosaan Tiga Mahasiswi

Setelah dilakaukan penangkapan, Velline Chu dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dilansir dari ANTARA, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tersangka Velline Chu mengkonsumsi barang haram itu untuk menghilangkan trauma Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suaminya terdahulu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Velline Chu diketahui hanya menggunakan sabu tersebut bersama suaminya, yakni BH. 

Baca Juga: Doddy Sudrajat Diperiksa Polisi, Diduga Terkait Hal Ini

"Iya pengakuan demikian tapi kita lihat lagi nanti hasil pemeriksaan," kata Zulpan.

Zulpan juga mengatakan, kalau pihaknya saat ini masih memburu pemasok narkoba kepada Velline Chu dan Suaminya.

"Adapun orang yang memasok atau katakanlah sebagai bandarnya kita sudah ketahui inisialnya dan saat ini masih pengejaran Satnarkoba," ujar Zulpan, Senin 10 Januari 2021. 

Baca Juga: Begini Tanggapan Greta Irene Terkait Hukuman Gaga Muhammad

Meski begitu, Zulpan tidak merinci lebih detail terkait identitas lengkap dari pemasok tersebut.

Disisi lain, Zulpan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.***

 

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah