Diketahui, peristiwa ini terjadi di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu 23 Januari 2022.
"Terhadap tersangka sampai hari ini, Polres Jakarta Timur sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia di Pulogadung
Selain mengamankan, para pelaku pengeroyokan, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju, helm, satu unit kendaraan roda empat jeni Toyota Rush milik korban.
Adapun mengenai kasus pengeroyokan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.***