Polisi Ungkap Motif Pelaku Pengeroyokan Lansia di Pulogadung

- 25 Januari 2022, 15:09 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis kasus pengeroyokan lansia di Jaktim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis kasus pengeroyokan lansia di Jaktim. /PMJ News/Yeni

Diketahui, peristiwa ini terjadi di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu 23 Januari 2022.

"Terhadap tersangka sampai hari ini, Polres Jakarta Timur sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujarnya. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia di Pulogadung

Selain mengamankan, para pelaku pengeroyokan, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju, helm, satu unit kendaraan roda empat jeni Toyota Rush milik korban.

Adapun mengenai kasus pengeroyokan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah