Sebelumnya, Polda Sulut menetapkan Briptu Christy sebagai buronan yang tertuang dalam surat No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos yang ditanda-tangani 31 Januari 2022.
Baca Juga: Ingin Sukses Tapi Malas? Lakukan 3 Hal Kecil Ini
Posisi Briptu Christy yang berusia 26 tahun itu pernah kali terendus berada di Kota Kendari oleh Polda Sulut.
Dalam pernyataan Kabid Humas Polda Sulut itu, Polwan cantik ini akan disidang secara In Absentia.
"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian," jelas dia.***