Ini Tanggapan Polda Sulut Soal Briptu Christy yang Ditangkap di Jakarta Selatan

- 9 Februari 2022, 21:04 WIB
Ini Penyebab Polwan Cantik Briptu Christy Jadi DPO
Ini Penyebab Polwan Cantik Briptu Christy Jadi DPO /Tangkapan layar Instagram @CantikaChris

Sebelumnya, Polda Sulut menetapkan Briptu Christy sebagai buronan yang tertuang dalam surat No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos yang ditanda-tangani 31 Januari 2022.

Baca Juga: Ingin Sukses Tapi Malas? Lakukan 3 Hal Kecil Ini

Posisi Briptu Christy  yang berusia 26 tahun itu pernah kali terendus berada di Kota Kendari oleh Polda Sulut.

Dalam pernyataan Kabid Humas Polda Sulut itu, Polwan cantik ini akan disidang secara In Absentia.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian," jelas dia.***

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah