Bareskrim Kembali Periksa Eks Presiden ACT ke-9 Kalinya, Segini Jumlah Pertanyaan untuk Ahyudin

- 22 Juli 2022, 07:05 WIB
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 2018, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 2018, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022. /Antara/Rivan Awal Lingga/

TERAS GORONTALO – Bareskrim Kembali memanggil eks presiden act atau Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penggelapan dana.

Ahyudin kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri untuk yang ke-9 kalinya.

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap 3 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 21 Juli 2022.

Selain Ahyudin, Bareskrim juga akan memeriksa Ketua Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Imam Akbari dan Senior Vice President Gloval Islamic Hariyana Hermain.

Baca Juga: Kebebasan Pers dalam Rancangan Undang-Undang KUHP Terancam dan Mematikan? Begini Tanggapan Komisi III DPR RI

Ketiganya diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana Boeing yang mengalir ke ACT.

Eks presiden act atau Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Kemudian Ahyudin, selaku Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Imam Akbari juga akan diperiksa pada pukul 11.00 WIB.

Tak hanya mereka berdua, Senior Vice President Gloval Islamic Hariyana Hermain juga akan diperiksa pada hari yang sama tepatnya pada pukul 13.00 WIB.

Adapun dugaan penyelewengan dana yang diduga dilakukan oleh pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), terjadi pada saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Baca Juga: Deretan Pejabat Polisi yang Dinonaktifkan Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J, Berikut Alasan Kapolri

Jumlah ahli waris itu kurang lebih 68 orang (ahli waris), korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing JT610 dengan besaran angka per jiwa senilai Rp2 miliar.

Mengacu pada besaran yang diberikan pihak Lion Air itu, maka total dana tersebut kurang lebih berkisar Rp138 miliar.

Dugaan penyimpangan itu diduga dilakukan mantan presiden act Ahyudin dan presiden act Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.

Status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana.

Baca Juga: ACT Raup 60 M Sebulan, Usut Dugaan Penyelewengan Dana, Bareskrim Polri Gandeng Kejaksaan dan Akuntan Publik

Ahyudin mantan presiden act diperiksa soal Pembelian Kendaraan Pejabat Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Ahyudin terkait dugaan penyelewengan dana donasi. Dalam pemeriksaan kedelapan kemarin, Ahyudin mengaku dimintai konfirmasi soal mekanisme pembelian aset yayasan hingga pengadaan kendaraan para pejabat ACT.

Mantan presiden act Ahyudin diperiksa Bareskrim kurang lebih 12 jam sejak pukul 11.18 WIB, Rabu 20 Juli 2022.

Pemanggilan dan pemeriksaan kepada petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ini merupakan pemanggialn ke sembilan.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x