Atas perbuatannya itu, tersangka pun dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP.
Tersangka pun terancama hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Selain itu, hukuman tersangka juga ditambah 1/3 (dari putusan hakim) karena merupakan tenaga pendidik,” tegas Kapolres Banjarnegara.***