Hukuman Koruptor di Pangkas Dalam KUHP Baru, Yassona Laoly Sebut Prinsip Kesamaan di Mata Hukum

- 13 Desember 2022, 19:06 WIB
Hukuman Koruptor di Pangkas Dalam KUHP Baru, Yassona Laoly Sebut Prinsip Kesamaan di Mata Hukum
Hukuman Koruptor di Pangkas Dalam KUHP Baru, Yassona Laoly Sebut Prinsip Kesamaan di Mata Hukum /Tangkapan Layar YouTube Deddy Corbuzier/

"Seharusnya itu kan, kalau yang bukan pejabat negara lebih rendah dong," sambungnya. 

Baca Juga: Pengunjung Sidang Dibuat Merinding, Ruang Rahasia Ferdy Sambo Terkuak, Isinya Mirip Film Jhon Wick

Deddy Corbuzier kemudian menimpal pernyataan tersebut dengan pertanyaan "Jadi kalau pejabat negara sekarang lebih besar? hukumannya."

Pertanyaan tersebut dijawab Yassona Laoly dengan mengatakan, bahwa yang diturunkan adalah ancaman hukuman minimal, bukan hukuman korupsi itu sendiri.

"Jadi ancaman minimalnya,ancaman minimal (maksudnya hukumannya) bukan 2 tahun, lebih dari situ bisa, tapi, ancamanya kan," ujarnya.

Yassona Laoly menjelaskan, penyesuaian hukuman tipikor, untuk menerapkan prinsip sama rata dalam pandangan hukum, yakni pejabat negara dan warga sipil memiliki ancaman hukuman minimal yang sama untuk korupsi.

"Ini yang kita bilang diturunkan, hukuman untuk orang lain, yang swasta, itu dari ancaman 4 tahun menjadi 2 tahun, yang pejabat negara, dari yang kemarin 1 tahun dinaikan menjadi 2 tahun, prinsip kesamaan di mata hukum," terangnya.

Deddy Corbuzier kemudian kembali bertanya hal yang sama.

"jadi kalau untuk pejabat negara naik?" tanya pria berkepala plontos tersebut.

Yassona Laoly kemudian kembali mempertegas, bahwa ancaman hukuman minimal untuk pelaku korupsi yang berstatus pejabat negara naik.

"Naik dong, ancamannya, ancaman minimalnya, hukumannya bisa (lebih) berapa tahun, tergantung faktor-faktor nanti yang ada disitu (perkara)," ujarnya.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat Youtube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x