Seperti diketahui, KUPH baru tengah menjadi perhatian publik setelah membuat berbagai pasal kontroversial, salah satunya pasal 603 mengenai hukuman koruptor.
Melansir dari pikiran rakyat, hukuman minimal bagi pelaku korupsi turun dari yang sebelumnya minimal 4 tahun, menjadi 2 tahun dalam KUHP baru.
Selain itu, terdapat juga penyesuaian untuk denda, dari minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar menjadi Rp10 juta dan maksimal Rp2 miliar.***