Hukuman Koruptor di Pangkas Dalam KUHP Baru, Yassona Laoly Sebut Prinsip Kesamaan di Mata Hukum

- 13 Desember 2022, 19:06 WIB
Hukuman Koruptor di Pangkas Dalam KUHP Baru, Yassona Laoly Sebut Prinsip Kesamaan di Mata Hukum
Hukuman Koruptor di Pangkas Dalam KUHP Baru, Yassona Laoly Sebut Prinsip Kesamaan di Mata Hukum /Tangkapan Layar YouTube Deddy Corbuzier/

Seperti diketahui, KUPH baru tengah menjadi perhatian publik setelah membuat berbagai pasal kontroversial, salah satunya pasal 603 mengenai hukuman koruptor.

Melansir dari pikiran rakyat, hukuman minimal bagi pelaku korupsi turun dari yang sebelumnya minimal 4 tahun, menjadi 2 tahun dalam KUHP baru.

Selain itu, terdapat juga penyesuaian untuk denda, dari minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar menjadi Rp10 juta dan maksimal Rp2 miliar.***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat Youtube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x