Hukuman Koruptor di Pangkas Dalam KUHP Baru, Yassona Laoly Sebut Prinsip Kesamaan di Mata Hukum

- 13 Desember 2022, 19:06 WIB
Hukuman Koruptor di Pangkas Dalam KUHP Baru, Yassona Laoly Sebut Prinsip Kesamaan di Mata Hukum
Hukuman Koruptor di Pangkas Dalam KUHP Baru, Yassona Laoly Sebut Prinsip Kesamaan di Mata Hukum /Tangkapan Layar YouTube Deddy Corbuzier/

TERAS GORONTALO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Yassona Laoly turut mengomentari dipangkasnya hukuman koruptor dalam KUHP baru.

Yassona Laoly menjelaskan, penyesuaian hukuman korupsi dalam KUHP baru dilakukan untuk menerapkan prinsip kesamaan di mata hukum.

Hal tersebut disampaikan Yassona Laoly saat hadir dalam acara podcast fenomenal Deddy Corbuzier, Close the Door.

Dalam video yang diunggah kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa, 13 Desember 2022, Yassona Laoly menjelaskan penyesuaian hukuman korupsi dalam KUHP baru. 

Baca Juga: Kamu Nenye? Ternyata Ini Awal Pertemuan Kaesang dan Erina, Gara-Gara Positif Covid-19?

Awalnya, Deddy Corbuzier mempertanyakan hukuman tindak pidana korupsi yang menjadi rendah dalam KUHP baru.

Yassona Laoly kemudian menjelaskan, kalau penyesuaian hukuman tipikor dalam KUHP baru memiliki alasan.

"Jadi begini, didalam undang-undang tipikor, itu, kalau orang lain itu kalau ancamannya (minimal) 4 tahun, tapi kalau pejabat negara 1 tahun," ujarnya.

Menurutnya, hukuman korupsi bagi yang bukan pejabat negara, baiknya lebih rendah dari pejabat negara.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat Youtube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x