Mahfud MD: Ganjar dan Cak Imin Bisa Tempuh 2 Cara ini untuk Selesaikan Kekisruhan Pemilu yang Dicurigai Curang

26 Februari 2024, 18:00 WIB
Mahfud MD: Ganjar dan Cak Imin Bisa Tempuh 2 Cara ini untuk Selesaikan Kekisruhan Pemilu yang Dicurigai Curang /

TERAS GORONTALO - Pemunggutan suara telah dilakukan dan sekarang masih tahap rekapitulasi hasil Pemilu oleh KPU.

Namun terdapat beberapa kecurigaan tentang pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan saat pemilu oleh salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini memiliki suara terbanyak di real count.

Baca Juga: 'Kami akan Kawal', Akhirnya Hillary Brigitta Lasut Turun Tangan, Soroti Tragedi Tabrakan Maut di Langagon

Oleh karena itu muncul berbagai protes yang dilakukan oleh Paslon lainnya seperti Ganjar Pranowo yang mengajak partai lainnya untuk mengajukan angket ke DPR.

Mengenai kekisruhan dugaan kecurangan Pemilu ini, Mahfud memberikan pendaoatmya terkait penyelesaian dari masalah tersebut.

Mahfud MD yang merupakan calon Wakil Presiden dari Ganjar Pranowo mengatakan jika ada 2 cara yang bisa ditempuh secara resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu kali ini.

Cara yang pertama adalah dengan jalur hukum melalui Mahkama Konstitusi atau jalur Politik yaitu Angket di DPR.

Untuk jalur hukum sendiri, Mahfud MD mengatakan jika terbukti bersalah bisa membatalkan hasil pemilu.

"Jalur hukum melalui MK bisa membatalkan hasil Pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani," tulis Mahfud pada postingan Instagram pribadinya.

Sementara untuk jalur politik sebenarnya tidak membatalkan hasil Pemilu namun bisa menjatuhkan sanksi politik termasuk impeachment.

"Jalur angket melalui DPR tidak dapat membatalkan hasil Pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk Impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," Tulis calon Wakil Presiden Paslon nomor urut 3 tersebut.

Mahfud MD juga menegaskan jika dia hanya bisa menempuh jalur hukum bukan politik karena dirinya tidak masuk orang partai.

Berbeda dengan Cak Imin maupun Ganjar, mereka berdua bisa mengajukan dugaan kecurangan Pemilu dengan jalur huku maupun politik karena mereka orang partai.

Menurut Mahfud MD semua anggota parpol punya legal standing untuk menuntut dengan angket.

Mahfud juga setuju jika angket bisa dijadikan solusi untuk menyelesaikan kekisruhan dugaan kecurangan Pemilu.

Jadi itulah 2 jalur yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan dugaan kecurangan Pemilu secara resmi ala Mahfud MD.***

Baca Juga: Jejak Perjalanan Ahok Dari Komisaris Utama Pertamina Kemudian Kini Mengundurkan Diri Demi Mendukung Ganjar

Editor: Siti Nurjanah

Tags

Terkini

Terpopuler