Soal Caleg Deklarasi Kemenangan Dini, KPU Sulut Sebut Suara di TPS bisa Berbeda dengan Hasil Pleno

- 23 Februari 2024, 16:15 WIB
Ilustrasi tinta Pemilu./ist
Ilustrasi tinta Pemilu./ist /

TERAS GORONTALO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) buka suara terkait banyak calon anggota legislatif (caleg) yang telah deklarasi kemenangan sebelum hasil pleno.

Seperti diketahui, KPU tengah melaksanakan penghitungan suara manual di setiap tingkatan dan belum mengumumkan hasil perolehan suara secara resmi.

Meski begitu, terdapat caleg yang telah melakukan deklarasi kemenangan dan mengklaim telah berhasil menyegel kursi di DRPD Kabupaten/Kota ataupun DPRD Provinsi.

Baca Juga: Bendungan Lolak Diresmikan, Jadi Sumber Perekonomian Baru Yang Menjanjikan di Sulawesi Utara

Terkait hal tersebut, Salman Saelangi, Ketua Divisi Teknik Penyenggaraan Pemilu KPU Sulut buka suara.

Menurutnya, hal wajar apabila terdapat caleg yang telah mendeklarasikan kemenangan di daerah pemilihan (Dapil)nya masing-masing sebelum putusan resmi dari KPU selaku penyelenggara.

Hal tersebut lantaran, setiap peserta Pemilu memiliki salinan C hasil melalui saksi-saksi partai yang ada di setiap TPS.

Baca Juga: Cherish Harriette Mokoagow Figur Milenial Raih Suara Kedua Terbanyak Perebutan Kursi DPD RI Dapil Sulut

"Saya kira tidak apa-apa juga mereka (Menyatakan menang) kemudian mempunyai data karena kan mereka juga, setiap saksi mendapatkan c hasil," ujarnya dihadapan awak media, Rabu, 21 Februari 2024.

Meski begitu, hal tersebut tidak dapat dijadikan rujukan karena perolehan suara akan ditetapkan saat melakukan pleno di tingkatan kecamatan maupun diatasnya.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x