Soal Caleg Deklarasi Kemenangan Dini, KPU Sulut Sebut Suara di TPS bisa Berbeda dengan Hasil Pleno

- 23 Februari 2024, 16:15 WIB
Ilustrasi tinta Pemilu./ist
Ilustrasi tinta Pemilu./ist /

"semuakan berdasarkan tingkatan penetapannya, TPS disini ada rekapitulasi kecamatan," lanjutnya saat memantau pleno kecamatan di GOR Babe Palar Kota Tomohon.

Baca Juga: Surat Terbuka Feramitha Mokodompit untuk Warga BMR

Lebih lanjut ia menjelaskan, terdapat penyebab kenapa perolehan suara caleg di TPS dapat berubah ketika dilakukan perhitungan pada tingkatan diatasnya.

"Karena bisa saja kan ada kendala-kendala secara administratif kesalahan penulisan dan seterusnya, nah itu dibahas di sini (ditingkatan pleno) dan kalau memang ada kesalahan, ya bisa saja dibetulkan disini," terangnya.

Dirinya pun meyakinkan, setiap kesalahan administrasi yang menyebabkan perubahan dalam perolehan suara caleg, akan dibahas bersama-sama pada saat pleno.

"Terhadap kesalahan pemeriksan sehingga itu dibahas bersama, yang disini hadir juga pesertanya adalah saksi dari semua peserta pemilu, partai, calon presiden dan DPD," lanjutnya.

Meski begitu, KPU akan membuka pintu selebar-lebarnya apabila terdapat caleg yang merasa dirugikan terkait adanya perbedaan perolehan suara di TPS dan hasil pleno.

KPU akan melakukan perhitungan kembali kertas suara apabila peserta Pemilu memiliki bukti yang cukup terhadap keberatan yang dilayangkan.

"Kalau ada keberatan juga dan ada alat bukti bahwa kemudian, oh salah hitung itu, bisa sampai buka kotak untuk dihitung surat suaranya," Pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah