Yusril menegaskan jika telah jelas bahwa Hak Angket oleh DPR ini ditujukan untuk pengawasan pada pemerintahan.
Sementara penyelenggara pemilu bukanlah pemerintah melainkan KPU.
“Dulu Pemilu itu dilaksanakan oleh pemerinta, Presiden adalah penanggung jawab pemilu” tegas Yusril.
Akan tetapi setelah amandemen UUD 1945, Pemilu itu dilaksanakan oleh KPU.
KPU sendiri merupakan suatu Lembaga negara yang mandiri berada di luar pemerintahan.
Oleh karena itu menurut Yusril Ihza Mahendra, telah jelas dalam undang-undang bahwa Hak Angket tidak bisa membatalkan hasil pemilu.***