Dikatakannya, modus pelaku melakukan pencabulan terhadap bocah penderita autis yakni dengan mengajak korban utama ke rumahnya.
Baca Juga: Terungkap! Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung Berlangsung Sejak Tahun 2015
Setelah itu, korban yakni bocah penderita autis dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Korban juga diancam jika menceritakan kepada orang lain.
"Setelah kejadian tersebut, tersangka memberikan uang Rp15.000 serta mengancam tidak berhubungan dengan siapa pun," tuturnya.
Atas perbuatannya kepada bocah penderita autis, pelaku FS akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***