Akhirnya Terungkap, Eksekusi Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo? Yumara : Bharada E Hanya Diperintah

- 8 Agustus 2022, 09:18 WIB
Sosok eksekutor Brigadir J mulai terungkap dari nyanyian Bharada E
Sosok eksekutor Brigadir J mulai terungkap dari nyanyian Bharada E /Kolase Antara News/Facebook Kamaruddin Simanjuntak./

Sementara itu, sebelumnya Bharada E telah mendaftarkan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke institusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK ) terkait kasus penembakan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, sebutan justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bersedia bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Sebagaimana diketahui, Bharada E sendiri kini berstatus tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Polri menetapkan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus baku tembak dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipdum) Bareksrim Polri Pol Andi Rian Djajadi.

Andi mengatakan, penetapan status tersangka Bharada E berdasarkan tindak lanjut kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua,” pungkasnya menjelaskan seperti dikutip dari Pikiran Rakyat pada Kamis, 4 Agustus 2022. ****

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Beda Enggak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah