Apabila seseorang memilih menjadi Justice Collaborator dan dianggap memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka tidak akan dirugikan.
Baca Juga: Tak Ada Saksi, Komnas HAM Ragu Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
Seorang Justice Collaborator (JC) malah akan memperoleh keuntungan berupa perlindungan, treatment, dan reward serta memperoleh hak yang tidak didapat oleh pelaku lainnya yang tidak berstatus sebagai JC.
Dengan demikian, aparat penegak hukum mendapatkan keuntungan dengan kerja sama tersebut, yaitu terbongkarnya aksi kejahatan serius.
Selain itu, pilihan seorang tersangka menjadi JC dianggap memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian negara.
Istilah justice collaborator ini dapat ditemukan pada SEMA 4/2011, yang penyusunannya terinspirasi dari Pasal 37 Konvensi PBB Anti Korupsi.
Dalam Angka 9 SEMA 4/2011 disebutkan bahwa pedoman untuk menentukan seseorang sebagai justice collaborator adalah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang dimaksud dalam SEMA 4/2011.
Baca Juga: Akhirnya Istri Ferdy Sambo Putri Candrawati dan AKP Rita Yulina Bersuara ke Publik
Tindak pidana tersebut tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, dan tindak pidana lainnya yang terorganisir dan menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.
Adapun syarat agar seorang pelaku tindak pidana tertentu dapat ditentukan sebagai Justice Collaborator adalah: