Apa Itu Justice Collaborator? Hal yang Diajukan oleh Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

- 8 Agustus 2022, 14:23 WIB
Apa Itu Justice Collaborator? Hal yang Diajukan oleh Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J.
Apa Itu Justice Collaborator? Hal yang Diajukan oleh Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J. /Antara/M.Risyal Hidayat

TERAS GORONTALO - Richard Eliezer atau Bharada E tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, soal pengajuan dilakukan untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J sebagaimana faktanya.

"Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate dan kita memminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu 7 Agustus 2022 dikutip dari berbagai sumber.

Baca Juga: Ajudan Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo, Bripka RR Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J !

Lantas Justice Collaborator seperti apakah pengajuan yang dilakukan oleh Bharada E tersebut?

Berikut maksud Justice Collaborator dan Pengertiannya yang dikutip TERAS GORONTALO melalui malang terkini pada Senin 8 Agustus 2022.

Justice Collaborator adalah status yang diberikan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana yang dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Adapun mengenai tujuan menjadi Justice Collaborator harus memiliki keinginan untuk bekerja sama dengan aparat atas keinginan sendiri, bukan dipaksakan oleh pihak lain.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x